Kamis, 30 Juli 2009

YUK KITA BERDAGANG

Banyak sekali bahan yang berlimpah yang semuanya tidaklah sia-sia ketika kita mampu memanfaatkannya sebagai peluang.


Allah berfirman, "...Allah telah menghalalkan jual beli..." (QS 2:275).

Sabda Rasulullah SAW:
“Wahai para pedagang, hindarilah kebohongan”. (HR. Thabrani)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada -ada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan”. (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Pedagang dan pembeli keduanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak rnau berterus terang serta berbohong, maka jual belinya tidak diberkahi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW menegaskan pula, bahwa pedagang yang jujur dalam melaksakan jual beli, di akhirat kelak akan ditempatkan di tempat yang mulia. Suatu ketika akan bersama- sama para Nabi dan para Syahid. Suatu ketika di bawah Arsy, dan ketika lain akan berada di suatu tempat yang tidak terhalang baginya masuk ke dalam surga.

Sabda Rasulullah SAW:
“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati Syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majjah)

“Pedagang yang jujur di bawah Arsy pada hari kiamat”. (HR. Al-Ashbihani)

“Pedagang yang jujur tidak terhalang dari pintu-pintu surga”. (HR. Tirmidzi)

Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits Qudsi):
“Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang, maka Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Dawud)

“Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)

“Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya.” (HR. Baihaqie)

“Sebaik-baik orang Mu`min itu ialah, mudah cara menjualnya, mudah cara membelinya, mudah cara membayarnya dan mudah cara menagihnya.” (HR.
Thabarani)

Tidak ada komentar: